-->

Somalay Batlayeri Ungkap Tahapan Pilkades Gelombang Ketiga Tahun 2020 di Tanimbar

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Somalay Batlayeri S.STP mengungkapkan beberapa tahapan persiapan menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2020 di daerah tersebut.

Ia menyatakan ada 48 desa yang melakukan pilkades dan terdiri dari 201 soa atau marga dengan peserta sebanyak 402 bakal calon. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah persiapan, yaitu sosialisasi di 44 desa dan tersisa 4 desa di Kecamatan Molu Maru yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Di tahun ini, Tanimbar akan menyelenggarakan pilkades gelombang ke tiga dalam 1 periode yang baru dan dilewati selama 6 tahun diselenggarakan serta gelombang ini yang terakhir untuk yang masa baktinya periode yang kemarin. Ada 48 desa yang akan mengikuti pilkades serentak dari 80 desa definitif dan 7 desa persiapan di Tanimbar,” Ungkap dia kepada Lelemuku.com di ruang kerjanya pada Jumat (06/06/2020).

Batlayeri menerangkap tentang mekanisme pelaksanaan pilkades, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 112 Tahun 2014, Pemendagri Nomor 65 Tahun 2017 yang diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2017.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pilkades serta perubahan Perbup Nomor 22 Tahun 2018 dimana pihaknya sementara rampungkan pada tahapan persiapan, yaitu penyempurnaan regulasi dengan penambahan 1 regulasi yang akan segera disahkan bupati, yaitu perubahan kedua atas Perbup Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

Kemudian untuk pilkades ada 3 tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Dalam tahapan persiapan, pihaknya telah membentuk panitia yang diketuai oleh Asisten I Bupati Bidang Pemerintahan dan dirinya diberi kepercayaan sebagai sekretaris.

Panitia pilkades terdiri dari tiga sub panitia, yaitu pemilihan daerah, pengawas dan pemilihan kades di desa yang telah terbentuk kecuali panitia pelaksana karena ditunjuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Penetapan 48 desa pilkades serentak ini wajib hukumnya ditetapkan dengan SK Bupati. Jadwal pemilihannya sudah mulai terhitung sejak akhir bulan Mei ini hingga 17 oktober 2020, yang diatur 1 hari pencoblosan. Sedangkan mekanisme penjaringan pada prinsipnya sesuai dengan jadwal, yaitu tipe tahap satu dan dua di tingkat kecamatan dan desa serta ada kelayakan. Tahapan-tahapan yang sementara kita jalan saat ini sesuai jadwal, tahapan pembentukan panitia di desa. Tahapan sosialisasi sudah dan tinggal satu tahapan penyempurnaan regulasi,” papar Somalay. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel