-->

New Normal, Tempat Ibadah di Kepulauan Tanimbar Mulai Dibuka Kembali

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, H. Tamsil Herman mengungkapkan sesuai dengan hasil rapat tertutup pada Jumat (22/05/2020) bersama para pimpinan tokoh agama, Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah (Pemda) disepakati aktifitas peribadatan akan kembali dibuka menyambut new normal atau tatanan kehidupan baru mengatasi wabah pandemic Virus Corona (COVID-19).

“Pertemuan tertutup itu membahas tentang diijinkannya ibadah shalat Idul Fitri dan kita mau buka semua yang akses di Tanimbar kembali, terutama tempat ibadah. Sehingga kami punya ibadah shalat jumat kembali jalan,” kata dia kepada Lelemuku.com pada Minggu (24/05/2020).

Sementara itu, Ketua Gereja Protestan Maluku (GPM) Klasis Tanimbar Selatan (Tansel), Pdt. Lenny Rangkoratat membenarkan keputusan rapat tersebut dan mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan petunjuk dari MPH Sinode GPM yang disesuai dengan penetapan masa darurat pelayanan berakhir pada Jumat (29/05/2020).

Pihaknya akan melaksanakan Peneguhan Sidi GPM di Jemaat Saumlaki pada Minggu (07/06/2020 hingga Minggu (28/06/2020) secara bergantian serta pengembalaan Pra-Nikah bagi calon pasangan suami dan istri.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Wakil Uskup Wilayah Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD), Pastor Simon Petrus Matruty, Pr yang masih menunggu keputusan dari Uskup Diosis Amboinan, Mgr. Petrus Cansius Mandagi, M.S.C dimana batas surat keputusan hingga Senin (01/06/2020).

“Hasil rapat sudah saya sampaikan ke pihak Keuskupan Uskup Amboina sebelumnya adalah tanggal 1 Juni,” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE. 15 Tahun 2020 Tentang ‘Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi’ tertanggal Jumat (29/05/2020).

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19.

Ketentuan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemic COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif.

Pengurus rumah ibadah pun wajib menunjukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan, Kabupaten, Kota atau Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas Jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut serta berbagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengurus rumah ibadah dan masyarakat guna memastikan jalannya ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

Kemudian fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misalnya akad pernikahan atau perkawinan, tetap mengacu pada kepastian semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang serta pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel