-->

Tingkatkan kewaspadaan, Herry Naap Keluarkan Larangan Keluar dan Masuk Orang di Biak Numfor

BIAK, LELEMUKU.COM – Perlawanan terhadap penyebaran virus korona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor terus dilakukan pemerintah daerah. Berbagai upaya-upaya pencegahan telah dan terus dilakukan. Kali ini giliran larangan sementara semua penduduk keluar dan datang di Kabupaten Biak Numfor.

Bahkan untuk sementara Kabupaten Biak Numfor “digembok” (ditutup) sementara, khususnya untuk orang datang dan akan pergi. Larangan pergi dan datang penduduk di Kabupaten Biak Numfor dibuat dalam bentuk edaran resmi Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd. Edaran No: 300/194 yang dikeluarkan tanggal 3 April 2020, yang pada dasarnya untuk sementara tidak memperbolehkan keluar masuknya orang di Kabupaten Biak Numfor, termasuk masyarakat dari wilayah kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Papua atau Papua Barat dengan menggunakan perahu ataupun speed boat.

Larangan pergi dan datang dari kabupaten lainnya di wilayah Papua dan Papua Barat juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor karena sejumlah kabupaten/kota kedua provinsi itu juga telah masuk dalam zona merah (sudah dinyatakan terjangkit virus korona).

Larangan tersebut juga menindaklanjuti Edaran Bupati Biak Numfor tanggal 30 Maret 2020 tentang penutupan Bandar Udara Frans Kasiepo dan Bandar Udara Numfor. Bahkan untuk memutus rantai penularan atau masuknya virus korona di Kabupaten Biak Numfor penduduk datang dari luar atau yang akan keluar untuk sementara dilarang.

“Masyarakat Kabupaten Biak Numfor dan penduduk daerah lainnya untuk sementara dilarang datang dan bepergian, dari dan keluar Kabupaten Biak Numfor,” tegas Bupati dalam edarannya yang baru dikeluarkan, Jumat (3/4) pagi.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa, bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Biak Numfor dan sementara di luar (diluar Kabupaten Biak Numfor )dihimbau agar tetap berada ditempatnya masing-masing sampai dengan dibuka kembali akses transportasi dari dan keluar, khususnya di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Hal yang lain dalam edaran itu, juga dikatakan bahwa, masyarakat yang tidak berdomisili di Kabupaten Biak Numfor (pengunjung/tamu), yang saat ini sedang berada di Kabupaten Biak Numfor disampaikan untuk segera melapor ke perangkat pemerintah setempat (RT, RW, Kepala Kelurahan/Kepala Kampung dan Kepala Distrik). Laporan itu dinilai penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Larangan datang dan bepergian, dari dan keluar Kabupaten Biak Numfor berlaku sejak dikeluarkannya edaran sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

“Sekali diminta kepada semua masyarakat supaya memperhatikan tindakan-tindakan pencegahan, memperhatikan himbauan edaran pemerintah, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pada dasarnya untuk kepentingan bersama, khususnya lagi dalam menjaga Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai ini bebas dari virus corona,” imbuh Bupati Herry A. Naap. (HumasBiakNumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel