-->

Universitas Cenderawasih Usul Pemekaran 7 Provinsi di Tanah Papua

Universitas Cenderawasih Usul Pemekaran 7 Provinsi di Tanah PapuaJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura menyarankan Pemerintah Pusat (Pempus) agar memekarkan Tanah Papua menjadi tujuh provinsi, yakni dua provinsi di Papua Barat serta lima di Papua.

Hal demikian, sebagaimana dengan kondisi daerah serta keberadaan tujuh wilayah adat yang ada di bumi cenderawasih.

“Karena ada rencana dari pemerintah pusat untuk memekarkan Papua maka kita harap pemekaran sebanyak tujuh provinsi sesuai tujuh wilayah adat yang ada di bumi cenderawasih”.

“Sebab kalau cuma tiga atau empat (provinsi) maka berpotensi timbulkan masalah sosial baru karena beda-beda budaya. Sehingga kalau dimekarkan menjadi, maka masing-masing wilayah adat bisa kembangkan wilayahnya, sesuai adat dan budaya masing-masing,” terang Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo, usai bertemu Gubernur Lukas dan Sekda Papua Hery Dosinaen, di Gedung Negara, Jayapura, Kamis (10/10/2019), dalam pembahasan agenda pengkajian rencana pemekaran provinsi, pembentukan KKR serta UU Otsus.

Dia katakan, usulan pemekaran tanah Papua menjadi tujuh provinsi, akan dibuat dalam bentuk pengkajian sebagaimana dimintakan Gubernur Lukas Enembe.

Meski tak ada batas waktu, Apolo siap menyampaikan hasil pengkajian secepatnya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk selanjutnya menjadi draft yang bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Yang pasti berkaitan dengan rencana pemekaran provinsi, sebenarnya pemerintah dan masyarakat Papua itu merasa belum siap untuk menjadi beberapa daerah otonom baru (DOB)”.

“Tapi apabila dengan berbagai pertimbangan, terutama politik dan strategi nasional harus dibentuk, maka kita usulkan supaya dibentuk menjadi tujuh provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua melibatkan pihak akademisi, dalam hal ini Universitas Cenderawasih Jayapura untuk mengkaji tiga agenda, yakni rencana pemekaran provinsi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta Undang-Undang Otonomi Khusus. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel