-->

China Dukung Hukuman Yang Dijatuhkan Tanzania Terhadap "Ratu Gading"

China Dukung Hukuman Yang Dijatuhkan Tanzania Terhadap "Ratu Gading" BEIJING, LELEMUKU.COM - China mengatakan mendukung hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan di Tanzania terhadap seorang perempuan asal China yang dijuluki “Ratu Gading” karena menyelundupkan gading-gading gajah. China juga mengukuhkan tentangannya terhadap perdagangan spesies-spesies yang terancam punah.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan, China mendukung pihak berwenang Tanzania dalam melangsungkan penyelidikan dan pengadilan yang adil, dan siap berkerjasama dengan masyarakat internasional melindungi kehidupan satwa liar dan menghentikan perdagangan internasional satwa-satwa itu.

Yang Feng Glandinyatakan bersalah menyelundupkan sekitar 700 gading gajah dan kasusnya dipandang sebagai ujian besar dalam usaha Afrika menuntut pertangunggujawaban tokoh-tokoh utama penyelundupan terkait pembantaian masal gajah untuk menyuplai gading ke pasar-pasar ilegal, termasuk China.

Dalam beberapa tahun terakhir, China giat menggelar usaha menumpas penyelundupan gading. Tahun lalu, China bahkan memberlakukan larangan total untuk semua perdagangan produk-produk gading. Namun, larangan itu belum mencakup pusat finansial semi-otonom Hong Kong, yang masih merupakan titik transit utama perdagangan satwa yang terancam punah. Menurut reacana, China baru akan memberlakukan larangan sepenuhnya perdagangan gading di semua wilayahnya pada 2021. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel