-->

Doren Wakerkwa Ajak Kabupaten dan Kota Segera Sampaikan LPPD

Doren Wakerkwa Ajak Kabupaten dan Kota Segera Sampaikan LPPD
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten dan Kota diimbau segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2018, untuk selanjutnya disampaikan kepada kementerian terkait di Jakarta.

Pentingnya penyampaian LPPD tepat waktu, menurut Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, karena sebagai rapor dalam penyelenggaraan pemerintahan di bumi cenderawasih beberapa tahun terakhir menempatkan provinsi ini berada di urutan paling bawah.

“LPPD itu kan rapat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Papua ini dalam penilaian penyelenggaraan pemerintahan kita paling terakhir. Tapi memang ini juga bukan murni salah pemerintah provinsi.”

“Tapi pemerintah kabupaten dan kota turut punya andil. Sebab bila ada yang telat atau bahkan tidak memasukan LPPD kepada provinsi, itu pun menjadi penilaian negatif secara keseluruhan bagi provinsi ini,” terang ia di Jayapura, disela-sela apel Senin (21/1) pagi.

Oleh karenanya, Doren menginstruksikan agar Biro Tata Pemerintahan Setda Papua untuk segera turun ke kabupaten dan kota menjemput LPPD yang belum disampaikan.

“Sebab nanti hasil pelaporan LPPD dari kabupaten dan kota ini akan dibuat buku besar lalu dibawa ke menteri. Selanjutnya menteri membuat pelaporan atas hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan kita,” kata ia.

Tak sampai disitu, Doren pun menyoroti penyampaian LPPD oleh instansi pemerintah provinsi, yang menurut laporan belum disampaikan seluruhnya.

“LPPD ini harga mahal di sebuah pemerintahan di seluruh provinsi. Sebab aspek penyelenggaraan pemerintahan ini kan termuat dalam LPPD. Makanya saya minta SKPD di provinsi segera sampaikan LPPD.”

“Saya harap kita jangan anggap remeh LPPD sebab ini merupakan ikon bagi daerah. Karena itu, jangan main-main. Sebab secara internal kami juga menilai SKPD, apakah taat dalam penyampaian LPPD atau tidak,” tegas ia.

Secara terpisah, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Sendius Wonda dalam satu kesempatan mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota kembali diingatkan agar berkomitmen dan tak telat menyampaikan LPPD.

Jika telat, kepala daerah terancam mendapatkan sanksi berupa larangan keluar negeri maupun pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 20 persen. Meskipun sanksi ini sebenarnya masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah pusat. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel