-->

Fahri Hamzah Harap Proses Pembangunan di Maluku Tak Terhambat Administrasi

Hasil kesepakatan dimaksud memuat 4 point penting diantaranya: Pertama, bagi peserta CPNS yang telah memenuhi passing grade Seleksi Kompetensi Dasar sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 37 Tahun 2018 tetap dinyatakan lulus.  Kedua, bagi formasi jabatan yang tidak ada kelulusan sesuai passing grade maka kelulusannya ditentukan berdasarkan ranking jumlah total nilai akhir.  Ketiga, bagi formasi jabatan yang kelulusannya belum memenuhi jumlah formasi maka kelulusannya ditentukan berdasarkan ranking jumlah total nilai akhir.  Keempat, bagi formasi yang tidak ada pelamar tidak boleh dihilangkan tetapi dialihkan ke formasi lain sesuai kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah.  Fahri Hamzah menyambut baik hasil kesepakatan yang disampaikan dan berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut kepada Presiden RI.  Selain bertemu dengan DPR RI, juga sudah diagendakan hasil kesepakatan ini akan diserahkan langsung pada saat audiensi dengan Presiden RI dan Menteri PAN dan RB RI dalam waktu dekat ini.
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fahri Hamzah menekankan jangan sampai proses akselerasi pembangunan daerah di Indonesia Timur, terutama di Kepulauan Maluku terhambat karena proses administrasi yang rumit dan panjang.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menanggapi keluhan para kepala daerah dari Provinsi Maluku diantaranya yang diwakili oleh Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, Bupati Maluku Tenggara (Malra) Tahen Hanubun, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Walikota Tual Adam Rahayaan, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon dan beberapa bupati lainnya yang mengeluhkan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku, yang tidak sebanding dengan hasil kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Karena itu kita harus betul-betul memperhatikan agar proses akselerasi pembangunan di timur jangan tertunda oleh kekurangan sumber daya manusia yang menangani daerah kepulauaan,” papar Fahri di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11).

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu beranggapan, metode penilaian seleksi kompetensi dasar untuk pengadaan Calon PNS tidak bisa disamaratakan antara pusat dan daerah. Pasalnya antara kebutuhan daerah dengan pusat tentu berbeda. Menurutnya permasalahan di daerah kepulauan seperti Maluku tidak sama dengan daerah Indonesia bagian barat yang akselerasi pembangunannya sudah saling terkoneksi sehinggan proses pengembangan SDM lebih maju.

Fahri menambahkan, jangan samakan Maluku dengan daerah Indonesia yang di barat, pembangunan Indonesia bagian barat dinilai maju karena pembangunan infrastruktunya masif. Di Jawa misalnya sudah ada jalan tol yang terkoneksi ke seluruh provinsi, ada juga kereta cepat di Jakarta yang terhubung ke Jawa Barat yang sebentar lagi bisa dimanfaatkan.

“Di sana kan enggak ada tol, orang pakai perahu karena masih melalui laut, daratnya cuma tujuh persen, yang lainnya itu lautan semua," ujar Fahri.

Selain itu dia juga menyinggung soal administrasi yang belum sederhana dan cenderung lamban.

"Jangan problem administrasi ini membuat kita lamban, kemudian kita seperti bertele-tele, padahal keperluannya ini kan besar sekali dan perlu waktu yang cepat. Intinya pemerintah terbuka dan memberi time-table yang fix kepada daerah, karena daerah ini harus jalan juga, satu sisi mereka keluarkan pensiunan banyak, tapi harus juga diimbangi dengan rekrutmen baru dengan jumlah yang memadai," jelas Fahri.

Di Maluku kebutuhan SDM di birokrasi pemerintahan cukup mendesak, karena kebutuhan SDM yang bersatatus ASN di daerah tidak bisa ditunda, harus segera bekerja. Sementara pemerintah punya standar kualifikasi tertentu yang kemudian membatasi jumlah kelulusan.

"Kita lihat tadi itu kelulusannya di bawah dua persen di beberapa tempat. Karena itu harus ada kebijakan yang paling tidak di tahap awal dijelaskan oleh pemerintah bagaimana memenuhi angka itu," ungkap Fahri.

Sementara itu terkait pertemuan dengan Wakil Gubernur dan para walikota dan bupati, Hamzah menyatakan ada 4 poin hasil kesepakatan yang akan dilanjutkan ke Presiden RI, Joko Widodo dan KemenPANRB  diantaranya: Pertama, bagi peserta CPNS yang telah memenuhi passing grade Seleksi Kompetensi Dasar sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 37 Tahun 2018 tetap dinyatakan lulus.

Kedua, bagi formasi jabatan yang tidak ada kelulusan sesuai passing grade maka kelulusannya ditentukan berdasarkan ranking jumlah total nilai akhir.

Ketiga, bagi formasi jabatan yang kelulusannya belum memenuhi jumlah formasi maka kelulusannya ditentukan berdasarkan ranking jumlah total nilai akhir.

Keempat, bagi formasi yang tidak ada pelamar tidak boleh dihilangkan tetapi dialihkan ke formasi lain sesuai kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah.

Sementara itu Bupati Malra, Thahaer Hanubun menyampaikan  dari 1604 Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, yang berlangsung dari Tanggal 10 November sampai dengan 13 November 2018, peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi Dasar berdasarkan Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) sebanyak 7 peserta atau 0,4495 persen.

Padahal kebutuhan PNS dalam posisi Fungsional Guru di Maluku sebanyak 122 Jabatan, posisi Fungsional Kesehatan sebanyak 100 Jabatan, serta posisi Fungsional Teknis sebanyak 30 Jabatan sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Menurut Thahaer Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan yang tersebut di atas, sangat dibutuhkan untuk pengisian Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan pada Sekolah-Sekolah dan Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (PUSTU) atau Poliklinik Desa (POLINDES) yang diprioritaskan pada wilayah Tertinggal dan Terluar. (HumasDPRRI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel