Miliki Ganja, Andre Abner Lakusa Dihukum Penjara 5 Tahun
pada tanggal
04 Agustus 2018
AMBON, LELEMUKU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Andre Abner Lakusa alias Andre (22), warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, selama lima tahun, dan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis Ganja kering sebanyak tiga paket plastik bening.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Andry Abner Lakusa alias Andre, terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa tiga plastik bening berisi Ganja, satu pak kecil Cigarette Paper merek Mars Brown, dan dua lembar uang pecahan Rp 50.000, dirampas untuk negara,” ucap majelis hakim yang diketuai Esau Yarisetou, saat membacakan amar putusannya, Kamis, (2/7).
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Junita Sahetapy.
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, terdakwa Andre berhasil diringkus petugas Satuan Resnarkoba Polres Ambon di Lorong Kamar Mayat Kudamati, Jumat, 16 Februari 2018, sekitar pukul 01.00 Wit.
Awalnya, saksi Samali Pole dan rekannya saksi Arman Matulessy mendapat informasi dari Cepu bahwa terdakwa Andre memiliki Narkotika jenis Ganja. Kemudian saksi Arman Matulessy menyuruh Cepu untuk menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa bertemu di Kudamati Lorong Kamar Mayat untuk mengambil ganja yang dipesan Cepu, dan Andre pun menyetujuinya.
Kemudian terdakwa berjalan ke Lorong Kamar Mayat untuk menemui Cepu. Saat itulah saksi Samali Polle bersama rekannya saksi Arman Matulessy langsung menangkap serta melakukan penggeladahan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeladahan, saksi menemukan tiga plastik bening berisi Ganja, satu pak kecil Cigarette Paper merek Mars Brown, dan dua lembar uang pecahan Rp 50.000. Kedua saksi kemudian membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Sat Resnarkoba Polres Ambon untuk menjalani proses hukum. (Rakyat)
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Andry Abner Lakusa alias Andre, terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa tiga plastik bening berisi Ganja, satu pak kecil Cigarette Paper merek Mars Brown, dan dua lembar uang pecahan Rp 50.000, dirampas untuk negara,” ucap majelis hakim yang diketuai Esau Yarisetou, saat membacakan amar putusannya, Kamis, (2/7).
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Junita Sahetapy.
JPU dalam dakwaanya menjelaskan, terdakwa Andre berhasil diringkus petugas Satuan Resnarkoba Polres Ambon di Lorong Kamar Mayat Kudamati, Jumat, 16 Februari 2018, sekitar pukul 01.00 Wit.
Awalnya, saksi Samali Pole dan rekannya saksi Arman Matulessy mendapat informasi dari Cepu bahwa terdakwa Andre memiliki Narkotika jenis Ganja. Kemudian saksi Arman Matulessy menyuruh Cepu untuk menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa bertemu di Kudamati Lorong Kamar Mayat untuk mengambil ganja yang dipesan Cepu, dan Andre pun menyetujuinya.
Kemudian terdakwa berjalan ke Lorong Kamar Mayat untuk menemui Cepu. Saat itulah saksi Samali Polle bersama rekannya saksi Arman Matulessy langsung menangkap serta melakukan penggeladahan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeladahan, saksi menemukan tiga plastik bening berisi Ganja, satu pak kecil Cigarette Paper merek Mars Brown, dan dua lembar uang pecahan Rp 50.000. Kedua saksi kemudian membawa terdakwa beserta barang buktinya ke Sat Resnarkoba Polres Ambon untuk menjalani proses hukum. (Rakyat)