Direktur Mie Gacoan, IAS Dikriminalkan Karena Diduga Langgar Hak Cipta dan Royalti
DENPASAR, LELEMUKU.COM – Isu terbaru mengenai pelanggaran hak cipta dan royalti musik kini menyita perhatian publik, dengan melibatkan nama Direktur Mie Gacoan, IAS.
Kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) dalam menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Mie Gacoan.
Pada tanggal 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT. Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
IAS dituduh sengaja menyediakan fonogram atau rekaman suara tanpa izin, yang dapat diakses publik untuk kepentingan komersial, baik dengan kabel maupun tanpa kabel.
Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan oleh Polda Bali.
SELMI sebagai pelapor mengungkapkan bahwa mereka terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan enggan mengurus izin penggunaan lagu atau musik meskipun sudah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi, dan sosialisasi sejak tahun 2022.
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada hari Selasa, 22 Juli 2025, SELMI menjelaskan bahwa mereka telah memberikan teguran dan melalui tahap mediasi, namun Mie Gacoan tetap menggunakan lagu atau musik tanpa izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Selanjutnya, hal ini menimbulkan keberatan dari para pemilik hak cipta kepada SELMI, karena setiap penggunaan lagu atau musik secara komersial diwajibkan untuk mendapatkan izin resmi dari LMKN.
Menurut SELMI, penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam membangun kepatuhan hukum di sektor komersial dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk menghormati hak ekonomi para pencipta, artis, dan produser rekaman.
Mereka menegaskan bahwa penggunaan musik atau lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah dapat berakibat pada masalah hukum yang serius. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
