Masyarakat Adat Malind Bersaksi di PTUN, Proyek Jalan 135 Km Dianggap Ilegal

Masyarakat Adat Malind Bersaksi di PTUN, Proyek Jalan 135 Km Dianggap Ilegal

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Sidang gugatan proyek jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Rabu (15/7/2026). Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi dari Masyarakat Adat Malind yang menjadi korban langsung pembangunan jalan memberikan kesaksian bahwa proyek berjalan tanpa sosialisasi dan izin dari pemilik hak ulayat.

Penggugat dalam perkara ini adalah lima perwakilan masyarakat adat Malind yang menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan akses ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Dua saksi yang dihadirkan bernama Esau dan Hariston, keduanya warga masyarakat adat yang merasakan langsung dampak pembangunan. Mereka menerangkan bahwa sejak awal pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat yang terdampak.

"Pembangunan ini melewati tanah marga saya. Tanah saya sudah tidak ada lagi sekarang," ujar Esau saat diminta Ketua Majelis Hakim untuk menjelaskan letak tanahnya. Berbagai bentuk penolakan telah dilakukan masyarakat, dengan pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah. Namun, upaya tersebut tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Penolakan Hariston atas proyek jalan tersebut bukan tanpa dasar, ia khawatir bahwa proyek tersebut akan menggusur satu-satunya dusun milik marganya. Pelaksanaan proyek juga dibekingi oleh aparat militer yang secara tidak langsung dapat menimbulkan ketakutan dan mempersempit ruang dialog.

Pembangunan jalan 135 kilometer itu turut mengubah kondisi alam yang selama ini ditempati Masyarakat Adat di Wanam. Esau bercerita, sebelum adanya pembangunan, kawasan tersebut masih asri dan sejuk. Kini, setelah pembukaan jalan, wilayah itu menjadi lebih panas dan berdebu, sementara kualitas air yang selama ini digunakan masyarakat juga mengalami penurunan.

Sekretaris Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, mengatakan bahwa persidangan hari ini membuktikan adanya pembongkaran hutan adat ilegal yang dilakukan oleh pemerintah. "Persidangan hari ini tidak hanya membuktikan bahwa benar ada pembongkaran hutan adat ilegal yang dilakukan oleh pemerintah tapi juga membuktikan bahwa upaya Masyarakat Adat menjaga ruang hidupnya yang selama ini jadi benteng terakhir krisis iklim ternyata tidak dihargai oleh pemerintah. Kini, PTUN jadi satu-satunya kesempatan terakhir mereka mendapatkan keadilan untuk mengamankan ruang hidupnya," ujarnya.

Sementara itu, pihak tergugat yang terdiri dari Bupati Merauke sebagai Tergugat I dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi menghadirkan saksi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze. Dalam persidangan, John Gluba Gebze mengakui telah empat kali datang ke Distrik Ilwayab menemui masyarakat dan berbicara tentang proyek pembangunan jalan. Ia mengatakan pertama kali datang pada tahun 2025 menemui masyarakat. "Saya jelaskan kepada masyarakat, karena di lokasi sudah berjalan, masing-masing tunjukkan batas-batas (wilayah adat) itu, supaya kalau ada kayu yang ditebang bisa ditentukan nilai ekonominya," ujar John Gluba Gebze. Ia juga mengaku hadir saat penyerahan uang tali asih pada Januari 2026 bersama Gubernur dan Bupati Merauke.

Namun, John beberapa kali tak menjawab pertanyaan hakim ketua Merna Cinthia, salah satunya terkait dengan keterlibatan Kementerian Pertahanan sebagai pencetus proyek jalan 135 kilometer ini, alih-alih Kementerian Pekerjaan Umum yang lazim menangani pembangunan jalan. Selain itu, pihak tergugat juga menghadirkan Yohanis Agabi Mahuze, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang mencabut salib merah yang didirikan di tengah proyek jalan 135 kilometer tersebut. Pembangunan jalan itu sempat berhenti, tetapi kembali berjalan setelah sasi dicabut. "Saya memang waktu itu salah. Tidak minta izin," ujarnya. Namun Yohanes berdalih bahwa kala itu ia tak melihat salib merah sebagai sasi adat.

Tigor Hutapea, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menambahkan bahwa dari keterangan kedua saksi tergugat terungkap bagaimana operasi proyek strategis negara berkelindan dengan kepentingan aktor-aktor lokal berpengaruh guna membungkam suara dan upaya-upaya Masyarakat Adat menolak PSN. "Ini terlihat dari keterangan John Gluba Gebze yang mengaku sebagai pihak sosialisasi dan mediator, masyarakat tidak pernah memintanya sebagai mediator. Ada potensi conflict of interest lantaran John Gluba Gebze sebagai komisaris PT Agrinas yang terafiliasi dengan Kementerian Pertahanan, kendati dalam persidangan ia tidak mengakui hal tersebut, dan ia juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua," ujar Tigor Hutapea.

Sidang gugatan yang masih berjalan dan perintah pemberhentian oleh Hakim Ketua Merna Cinthia pada 9 Juni 2026 lalu tak membuat pembangunan jalan ini terhenti. Per Juli 2026, proyek jalan telah terbangun sepanjang 118 kilometer dari 135 kilometer yang membentang dari Wanam hingga Muting. Rute jalan 135 kilometer ini bukanlah jalur yang biasa dilalui masyarakat setempat dan tidak dipakai untuk berkegiatan. Jalan ini justru membelah hutan dan perkampungan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat. Kini mereka harus menempuh perjalanan yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup seiring menyusutnya satwa buruan akibat hilangnya habitat hutan.

Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi, termasuk untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Dalam pembangunan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama. Tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya