Nerlince Wamuar Kritik Pemerintah Abaikan Peran MRP dalam Investasi Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Nerlince Wamuar menegaskan bahwa MRP memiliki kewenangan penting dalam proses investasi di Tanah Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. Namun, hingga kini lembaga tersebut mengaku belum dilibatkan secara optimal oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Nerlince menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat (1) huruf e.
MRP memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan terhadap rencana kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak orang asli Papua.
Menurutnya, peran tersebut sangat penting mengingat MRP merupakan lembaga kultural yang merepresentasikan masyarakat adat, perempuan, dan agama di Papua. Karena itu, setiap kebijakan investasi seharusnya melibatkan MRP agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat asli.
“Banyak kegiatan investasi berlangsung di Papua, tetapi kami tidak mendapatkan informasi maupun dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ini bertentangan dengan amanat undang-undang,” ujar Nerlince pada Senin, 13 April 2026.
Ia juga menyoroti maraknya aktivitas investasi di berbagai sektor seperti pertambangan, kehutanan, dan pertanian yang dinilai berjalan tanpa koordinasi yang baik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik serta merugikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Nerlince pun meminta pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Presiden, untuk melibatkan MRP dalam setiap kebijakan investasi di Papua.
“Berharap depan seluruh proses perizinan dapat berjalan lebih transparan, inklusif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat,” pesan dia. (Laura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
