Polisi Sebut Pengamanan Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Polisi Sebut Pengamanan Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Prosedur Hukum

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan pengamanan paksa terhadap tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan prosedur standar dalam proses pelimpahan tahap kedua (Tahap II) perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengamanan paksa atau penjemputan paksa dilakukan karena kedua tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan . "Keduanya tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa di kediaman masing-masing," jelas Budi .

Penyidik telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun, keduanya tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, sehingga sesuai dengan ketentuan hukum acara, penyidik berwenang melakukan tindakan paksa untuk menghadirkan tersangka . Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan .

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa pengamanan paksa juga diperlukan untuk memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar . "Seluruh prosedur telah kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Iman . Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut . (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya