DPR Sahkan Undang Undang Polri Baru, Kapolri Bisa Perpanjang Jabatan Sesuai Kebutuhan Presiden
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, usai DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan draf beleid tersebut dalam sehari melalui rapat panitia kerja pada Senin (8/6/2026).
Salah satu poin paling krusial adalah ketentuan batas usia pensiun Kapolri. Dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c, diatur bahwa khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Penambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden" menjadi poin krusial dalam perubahan tersebut. Jika sebelumnya masa perpanjangan dibatasi maksimal satu tahun, aturan baru membuka kemungkinan perpanjangan lebih lama selama dianggap diperlukan oleh Presiden.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun Kapolri karena Presiden Republik Indonesia adalah Panglima Tertinggi yang memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian.
Selain itu, batas usia pensiun untuk anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun, sedangkan untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.
UU Polri yang baru juga membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu, yang menjadi salah satu dari delapan substansi utama perubahan dalam regulasi tersebut.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya jaksa. Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian," kata Eddy Hiariej usai menghadiri rapat paripurna pengesahan undang-undang tersebut. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri