KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Dua Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Dua Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

DENPASAR, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, serta dua lokasi lainnya yakni kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu hingga Jumat tersebut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan akan dianalisis guna mengungkap perkara dugaan korupsi yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. "Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tegas Budi, Sabtu (20/6/2026).

Penyidik KPK telah memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6) untuk mendalami dugaan penerimaan uang berkaitan pemerasan dan gratifikasi dari pengurusan izin tinggal WNA. Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, yaitu Wamen Imipas Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya