Uganda Deportasi 169 WNA, Termasuk WNI, Atas Kasus Skamming Siber

Uganda Deportasi 169 WNA, Termasuk WNI, Atas Kasus Skamming Siber

KAMPALA, LELEMUKU.COM – Otoritas Imigrasi Uganda memulai proses deportasi bertahap terhadap 169 warga negara asing yang ditangkap dalam operasi besar di kawasan Bukoto-Ntinda, Kampala, pekan lalu. Seluruh 169 orang yang terdiri dari pria dan wanita itu telah dikenakan denda dan membayar sendiri tiket pesawat mereka untuk dipulangkan ke negara asal.

Kepala Komunikasi Direktorat Imigrasi dan Pengendalian Warga Negara, Simon Peter Mundeyi, mengatakan proses deportasi dimulai pada Jumat (1/5/2026). Kelompok yang dideportasi merupakan bagian dari total 231 warga asing yang ditangkap dalam dua operasi besar pada Senin (27/4/2026). Mereka ditahan karena kedapatan tinggal secara ilegal di Uganda tanpa dokumen perjalanan yang sah serta diduga terlibat aktivitas penipuan siber atau skamming.

"Kelompok ini beroperasi dari sebuah kompleks apartemen tertutup dan memiliki fasilitas internal sendiri yang dirancang untuk membatasi pergerakan keluar masuk," ujar Mundeyi. Petugas menyita sejumlah besar komputer dan peralatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk memfasilitasi perjudian ilegal, taruhan online, serta aktivitas penipuan terorganisir.

Para warga asing yang dideportasi berasal dari berbagai negara di Asia dan Afrika. Berdasarkan unggahan di akun resmi Immigration Uganda (1/5/2026), mereka adalah warga negara Pakistan, India, Bangladesh, Ghana, Myanmar, Ethiopia, Sri Lanka, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, dan Malaysia.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa hampir semua dari mereka tidak memiliki paspor atau identitas resmi. Beberapa di antara mereka mengaku menjadi korban perdagangan manusia yang diiming-imingi pekerjaan, sementara yang lainnya diduga langsung terlibat dalam sindikat kejahatan siber. Mereka yang terbukti melanggar hukum imigrasi Uganda akan menghadapi tuntutan, sementara kasus yang melibatkan dugaan perdagangan manusia akan dirujuk ke lembaga penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses deportasi diperkirakan akan berlangsung hingga pekan depan dengan kendala utama keterbatasan ketersediaan kursi pesawat. Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar 400 dolar AS serta diwajibkan membayar tiket pesawat kepulangan mereka sendiri. Otoritas Uganda juga memperingatkan para pemilik properti untuk selalu memverifikasi status imigrasi penyewa asing sebelum menyewakan tempat tinggal. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya