Tersangka Curat Anak di Bawah Umur di Mimika Jalani Diversi, Satu Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum

Tersangka Curat Anak di Bawah Umur di Mimika Jalani Diversi, Satu Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum

MIMIKA, LELEMUKU.COM – Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Timika dalam proses Tahap II pada Selasa (29/4/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha di Kantor Kejaksaan Negeri Timika.

Dalam kasus ini, Polsek Mimika Baru menetapkan dua orang tersangka yakni JMW alias Moris (18) dan HBFW alias Nando (16). Tersangka HBFW yang masih berusia 16 tahun dan merupakan anak di bawah umur selanjutnya menjalani proses diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Salah satu tersangka ini merupakan anak di bawah umur dan sesuai perundang-undangan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi,” jelas Ipda Teguh Krisandi Fardha di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).

Ipda Teguh menjelaskan bahwa pelaksanaan diversi melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan, TP2TPA, penyidik, pihak korban, serta pihak orang tua tersangka. Hasil diversi tersebut menyepakati bahwa tersangka mengganti kerugian kepada pihak korban, dan selanjutnya tersangka dikembalikan kepada pihak orang tua yang ditandai dengan penandatanganan berita acara diversi.

Proses diversi sendiri dilakukan setelah kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Timika. Pihak JPU yang menerima langsung proses penyerahan tersebut adalah Ibu Imelda Irianti Simbiak, SH.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam perkara ini berupa satu buah sweater berwarna hitam bergambar gorila di bagian kiri depan dan bertuliskan “A BATHING APE” yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dop dengan nomor polisi PT 2665 L, serta satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV berdurasi sepuluh detik.

Pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 10 April 2026 di Jalan Kartini Jalur 2 samping Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban bernama M. Sholeh di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua tanggal 11 April 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-714/R.1.19/Eoh.1/04/2026 tanggal 29 April 2026 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P.21).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa proses peradilan terhadap tersangka JMW alias Moris tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Proses hukum terhadap tersangka JMW alias Moris tetap dilanjutkan dan proses peradilannya sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Timika dan pihak Pengadilan Negeri Timika,” tutup Ipda Teguh Krisandi Fardha. (Kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya