Putu Yudha Prawira Ungkap Jaringan Sabu di Rokan Hilir hingga Dumai
PEKANBARU, LELEMUKU.COM – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kota Dumai, Ahad (10/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat dua puluh empat koma sepuluh gram, uang tunai Rp50 juta, dan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Putu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SU alias Usi (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026).
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA," ujar Putu.
SU diamankan oleh tim operasional Subdirektorat Satu Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar Dua Belas, Kecamatan Tanah Putih.
Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar dua puluh empat koma sepuluh gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari SA. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan SU, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.
"SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya," kata Putu.
Hasil interogasi mengungkap bahwa SA telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama kurang lebih enam bulan. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih diburu pihak kepolisian.
Selain mengejar pemasok utama, aparat juga mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat proses penangkapan.
Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut berasal dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu dengan nilai Rp700 ribu.
"Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Putu.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut, melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika," tutup Putu. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
