Polres Mimika Ungkap Dua Lokasi Peredaran Sabu, Amankan Ratusan Paket dan Dua Tersangka

Polres Mimika Ungkap Dua Lokasi Peredaran Sabu, Amankan Ratusan Paket dan Dua Tersangka

MIMIKA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sektoral Timika dan Jalan Matoa Timika, pada Jumat (1/5/2026). Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika.

Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/09/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 30 April 2026 dan LP/A/10/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 30 April 2026.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial N (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sektoral Timika. Tersangka kedua berinisial M M (41), seorang tukang ojek yang berdomisili di Jalan Matoa Timika.

Dari tersangka N, petugas mengamankan 35 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah sendok takar atau pipet modifikasi, satu pak pipet plastik, satu buah lakban warna hitam, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3.400.000, serta satu unit sepeda motor. Sementara itu, dari tersangka M M, petugas mengamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu, 143 paket plastik klip kecil berisi sabu, satu buah sendok takar, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kasihumas menjelaskan kronologis pengungkapan bermula pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIT, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Serui Mekar, Timika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N sekitar pukul 21.30 WIT. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka N mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka M M. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M M sekitar pukul 23.00 WIT di kediamannya di Jalan Matoa Timika beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. “Kami terus melakukan pengembangan dari kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan tambahan barang bukti narkotika yang disimpan dengan metode tempel di wilayah Jalan Budi Utomo Ujung Timika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana narkotika. Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika. (Kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya