Polres Karawang Ungkap Tren Baru Narkoba: Pelaku Jadi Kurir Demi Sabu Gratis
KARAWANG, LELEMUKU.COM – Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkap adanya tren baru kasus peredaran narkoba di wilayah Karawang, Provinsi Jawa Barat, di mana pelaku bersedia menjadi pengedar atau kurir karena ingin mengonsumsi sabu secara gratis selain faktor ekonomi.
“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” ujar Kapolres, Kamis (14/5/2026).
Sepanjang periode Maret hingga 14 Mei 2026, Polres Karawang mengungkap 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu 1.440,63 gram, narkotika sintetis 175,33 gram, ekstasi tiga butir, serta obat keras tertentu 9.472 butir.
Polisi menyoroti pengungkapan kasus sabu lebih dari satu kilogram dengan tersangka berinisial SD (44) yang diamankan di Jalan Alternatif, Karawang Barat, pada 5 Mei 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu 1.007,40 gram, timbangan digital, dan alat pengemasan. SD mengaku mendapat upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram yang diedarkan.
Hasil pengembangan membawa polisi ke DN alias Abah (61) di Purwakarta yang berperan sebagai perantara. Keduanya diduga menerima pasokan sabu dari DPO TL alias Godek dengan sistem “tempelan”.
Polres Karawang menegaskan seluruh pelaku diproses hukum dan dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Elo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
