Polres Asmat Serahkan Dua Tersangka Produksi Miras Sopi ke Kejaksaan Negeri Merauke

Polres Asmat Serahkan Dua Tersangka Produksi Miras Sopi ke Kejaksaan Negeri Merauke

ASMAT, LELEMUKU.COM – Polres Asmat melalui Satuan Reserse Narkoba secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana produksi minuman keras jenis sopi kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (30/4/2026). Proses penyerahan atau Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara terhadap kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Kedua tersangka berinisial CUR alias U (46) dan BK (25) diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Ilyas menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas produksi miras ilegal di wilayah Asmat.

“Hari ini personel kami telah berangkat mengantarkan kedua tersangka menuju Merauke. Proses serah terima tersangka dan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Ipda Muhammad Ilyas.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 342 Ayat (1) juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah proses administrasi di Kejaksaan Negeri Merauke selesai pada sore hari sekitar pukul 16.45 WIT, kedua tersangka langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Merauke untuk menjalani masa penitipan tahanan sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut. (Kie)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya