Polisi Tangkap Anak dan Cucu Pembunuh Nenek 87 Tahun di Gelumbang Muara Enim
MUARA ENIM, LELEMUKU.COM – Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengungkap kasus pembunuhan nenek 87 tahun oleh anak dan cucu kandungnya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026).
Korban Palahiya (87) ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026. Hasil otopsi menunjukkan korban telah meninggal sekitar 12 hari sebelum ditemukan dengan pendarahan jaringan otak akibat benturan benda tumpul.
Wakapolres Muara Enim KOMPOL Toni Arman menyampaikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Gelumbang atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri memberikan rasa aman dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan pelaku utama adalah anak kandung korban berinisial N alias E (46). Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena menyimpan dendam lantaran sering dimarahi korban.
Peristiwa bermula saat cekcok di rumah. Pelaku mengambil tembilang bergagang kayu dan memukul korban hingga terjatuh tidak berdaya. Pelaku kedua berinisial MIM alias Y (20) membantu membawa korban ke kebun karet berjarak 200 meter agar masyarakat mengira korban meninggal secara alami.
Kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. "Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujar AKP M. Andrian. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
