Polisi Amankan WNA Inggris Penganiaya dengan Senjata Tajam di Buleleng

Polisi Amankan WNA Inggris Penganiaya dengan Senjata Tajam di Buleleng

BULELENG, LELEMUKU.COM – Kepolisian berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Inggris berinisial AM (36) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA dan sempat menggegerkan masyarakat setempat maupun tamu resort.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan setelah permintaannya untuk menginap di resort ditolak oleh pihak pengelola, dengan kondisi emosi tidak stabil saat kejadian berlangsung.

“Korban mengalami luka pada telapak tangan kiri dan pelipis mata kiri akibat serangan senjata tajam. Korban sempat dirawat di RSUD Buleleng dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar karena luka yang cukup serius,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku diketahui datang ke lokasi menggunakan mobil putih bernomor polisi DK 1461 FCG. Saat permintaan menginap ditolak, pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan pisau dari dalam tas. Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri ke arah Gilimanuk. Tim gabungan dari Polsek Gerokgak, Polres Buleleng, Brimob Gilimanuk, PJR Ditlantas Polda Bali, dan Polres Jembrana melakukan pengejaran intensif hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah kafe di wilayah Gilimanuk.

Polisi menyita sebilah pisau stainless sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang ditemukan di dalam tas pelaku masih terdapat bercak darah, serta sejumlah pisau lainnya dari tempat tinggal pelaku. Pelaku yang telah berada di wilayah Buleleng sejak 30 April 2026 dan berencana tinggal hingga 23 Mei 2026, saat pemeriksaan didampingi perwakilan Konsulat Britania Raya beserta penasihat hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penggunaan senjata tajam. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya