Polda Sultra dan UHO Bahas Penerapan Hukum Adat untuk Restorative Justice

Polda Sultra dan UHO Bahas Penerapan Hukum Adat untuk Restorative Justice

KENDARI, LELEMUKU.COM – Polda Sulawesi Tenggara bersama Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembentukan Pusat Studi Kepolisian dengan tema “Penerapan Hukum Terhadap Mekanisme Penyelesaian Restorative Justice Secara Adat” di Ruang Rapat Senat Rektorat Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (11/5/2026).

Kegiatan menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, akademisi, dan kejaksaan, meliputi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, Dirbinmas Polda Sultra Kombes Pol Suharman Sanusi, Rektor UHO Dr. Herman, Kepala Pusat Studi Ilmu Kepolisian UHO Dr. Jabal Nur, serta Kasi A Asisten Pidum Kejati Sultra Sahrir.

Forum menyoroti keberadaan living law yang masih hidup dan aktif di sejumlah wilayah adat di Sulawesi Tenggara, seperti Tolaki, Muna, Moronene, dan Buton. Hukum adat bukanlah pengganti hukum nasional, melainkan pelengkap dan penguat dalam penerapan restorative justice di tengah masyarakat.

FGD menghasilkan pandangan perlunya pengakuan formal, harmonisasi regulasi, serta sinergi lintas lembaga agar penerapan living law berjalan efektif dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya