Nova Irone Surentu Pastikan Pelimpahan Tersangka TPPO ke Kejari TTS

Nova Irone Surentu Pastikan Pelimpahan Tersangka TPPO ke Kejari TTS

KUPANG, LELEMUKU.COM – Direktur Reserse Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Nova Irone Surentu memastikan pelimpahan tahap dua tersangka perdagangan orang berinisial L ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Rabu (20/5/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh tim penyidik Subdirektorat Tiga TPPO Direktorat Reserse Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Nusa Tenggara Timur yang dipimpin AKP Yohanes E R Balla, bersama personel penyidik lainnya di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Nova Irone Surentu mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kasus perdagangan orang menjadi perhatian serius Polda Nusa Tenggara Timur karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan," ujar Nova Irone Surentu.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 27 September 2025, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 455 ayat satu dan ayat dua juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Nova Irone Surentu, praktik perdagangan orang sering kali bermodus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar, namun dilakukan tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki legalitas jelas. Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

"Pencegahan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik keluarga, pemerintah, tokoh masyarakat, maupun aparat penegak hukum agar masyarakat tidak menjadi korban," tambah Nova Irone Surentu.

Dengan dilaksanakannya tahap dua tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya