Muhammad Alan Haikel: Polres Tapteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Muhammad Alan Haikel: Polres Tapteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

TAPANULI TENGAH, LELEMUKU.COM – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel menegaskan komitmen institusinya dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu dengan menahan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari pembersihan internal institusi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri pada Jumat (15/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas Sat Resnarkoba menangkap seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko dengan barang bukti delapan gram sabu pada akhir April lalu. Hasil interogasi mendalam terhadap tersangka RM kemudian mengarah pada keterlibatan Aipda JEB yang sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas.

Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) setelah dilakukan pengejaran oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba. Dalam penggeledahan di kendaraan milik oknum tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram serta hasil tes urine yang menyatakan tersangka positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.

Saat ini, Aipda JEB telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain proses pidana, oknum tersebut juga menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri yang ditangani oleh fungsi pengawasan internal Polres Tapteng.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk menyapu bersih jaringan narkotika di seluruh jajaran. Pihaknya menjamin proses hukum akan berjalan tuntas dan transparan guna menjaga integritas institusi kepolisian di mata masyarakat Sumatera Utara.

Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika oknum tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum. Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak marwah kepolisian.

"Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya