Korban Kedung Ombo Masih Menunggu Janji Pemerintah Ganti Rugi Rp50 Ribu Per Meter

Korban Kedung Ombo Masih Menunggu Janji Pemerintah Ganti Rugi Rp50 Ribu Per Meter

BOYOLALI, LELEMUKU.COM – Sebanyak 34 warga terdampak proyek Waduk Kedung Ombo yang dibangun pada era Presiden ke-2 RI Soeharto masih belum menerima ganti rugi meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pemerintah wajib membayar ganti rugi sebesar Rp50.000 per meter sejak tahun 1991, dan warga menggugat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada awal 2026.

Bejo (58), warga Dukuh Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, selaku salah satu penggugat menyatakan bahwa ia mewakili 34 kepala keluarga yang terdampak proyek tersebut. Gugatan diajukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 pada 6 November 2025. Bejo mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Presiden Prabowo pada 8 Desember 2025, namun tidak mendapat balasan.

“Saya tidak masalah, saya juga salut sama Pak Presiden Prabowo. Cuma gini, silakan kasih gelar (pahlawan Soeharto). Yang penting ganti rugi warga Kedung Ombo khususnya Kedungpring, Kedungrejo, Kemusu sejumlah 34 KK yang diputus oleh Mahkamah Agung kasasi itu harus dibayar dulu,” ujar Bejo saat ditemui di rumahnya pada Kamis (26/2/2026).

Bejo menuturkan bahwa nilai ganti rugi yang diputus MA pada 1991 mencapai Rp50.000 per meter untuk 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan, namun hingga kini pembayaran tersebut belum diterima sepenuhnya. Padahal, proyek Waduk Kedung Ombo yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut telah menenggelamkan tanah warga sejak air mulai menggenangi wilayah itu pada 14 Januari 1989.

Selain itu, Bejo mengungkapkan bahwa pemberian ganti rugi pada awal pembangunan waduk tidak melalui proses musyawarah. “Waktu mau ada Waduk Kedung Ombo tidak ada musyawarah. Tahu-tahu dibendung, air datang. Sebelum dibendung dan air datang tidak ada musyawarah. Mau menerima Rp350 per meter persegi. Katanya dititipin di pengadilan. Warga bingung,” jelasnya.

Kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan telah digelar dan proses hukum di PTUN Jakarta terus berjalan. “Kami sudah mengajukan keberatan secara administratif kepada pemerintah, namun tidak ada respons. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar hak-hak warga bisa mendapatkan kepastian,” kata Dwi.

Adapun proyek Waduk Kedung Ombo yang mulai direncanakan pada tahun 1985 itu mencakup wilayah di tiga kabupaten, yaitu Boyolali, Sragen, dan Grobogan. Dari ribuan warga yang terdampak, masih terdapat sekitar 600 warga yang terus menuntut hak ganti rugi karena merasa uang yang diterima saat itu terlalu kecil. Ironisnya, putusan MA yang telah berusia 35 tahun itu masih belum sepenuhnya dilaksanakan, sementara pembangunan fisik waduk telah rampung dan beroperasi. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya