Kembalikan Marwah Konstitusi, Presiden Prabowo Desak Penerapan Pasal 33 UUD 1945 dalam Tata Kelola Ekonomi

Kembalikan Marwah Konstitusi, Presiden Prabowo Desak Penerapan Pasal 33 UUD 1945 dalam Tata Kelola Ekonomi

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kembali menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Kepala Negara menilai Pasal 33 merupakan cetak biru (blueprint) perekonomian nasional yang wajib menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat.

Di hadapan majelis terhormat, Presiden Prabowo mengingatkan kembali isi konstitusi yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi paling mendasar dalam arsitektur perekonomian Indonesia.

"Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," ujar Presiden Prabowo.

Tolak Neoliberalisme, Tekankan Falsafah Pancasila

Presiden secara tegas menyatakan bahwa falsafah ekonomi Indonesia sama sekali tidak dibangun berdasarkan prinsip kapitalisme neoliberal ataupun sistem eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir kelompok. Menurutnya, tujuan akhir dari pembangunan ekonomi nasional adalah kemakmuran yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila," sentil Presiden.

Kepala Negara menambahkan bahwa para pendiri bangsa telah merumuskan arah dan kebijakan ekonomi dengan sangat visioner. Karena itu, berbagai persoalan ekonomi, ketimpangan, dan kebocoran anggaran yang terjadi saat ini dinilai tidak terlepas dari adanya penyimpangan kronis terhadap amanat konstitusi tersebut.

"Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang dari cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita," kata Presiden.

Soroti Hukum di Sektor Tambang dan Kebocoran US$150 Miliar

Presiden Prabowo menilai penerapan Pasal 33 secara konsisten dan berani merupakan kunci utama untuk menghentikan berbagai praktik fraud ekonomi yang selama ini menggerogoti kas negara, mulai dari under-invoicing, manipulasi ekspor, pembalakan liar, hingga aktivitas pertambangan tanpa izin (peti).

Secara khusus, Presiden menyoroti lemahnya supremasi hukum terhadap praktik tambang ilegal yang nekat beroperasi di kawasan hutan lindung. Ia mempertanyakan bagaimana kerusakan ekologis dan kerugian finansial tersebut bisa dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan represif dari aparat penegak hukum.

"Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum," tegas Presiden.

Berdasarkan kalkulasi data, potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni 150 miliar dolar Amerika Serikat per tahun. Namun, Presiden mengingatkan bahwa angka tersebut hanya bisa direalisasikan jika ada keberanian kolektif dan kemauan politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi birokrasi dan hukum.

Menutup arahannya, Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengawal pemulihan tata kelola ekonomi nasional sesuai jalur konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak akan pernah mencapai lompatan kemajuan jika masih mempertahankan ego sektoral dan mengulangi pola-pola kesalahan masa lalu.

"Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik," tandas Presiden Prabowo. (Elo)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya