Jaka Wahyudi Sebut Polisi Berhasil Tangkap Guru Ponpes Pati Doktrin Santriwati Sebelum Cabul
PATI, LELEMUKU.COM – Polresta Pati mengungkap pendiri ponpes Ndolo Kusumo mendoktrin santriwati sebelum melakukan pencabulan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan tersangka AS (51) menggunakan modus operandi mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu. Doktrin tersebut diduga digunakan untuk memuluskan aksi tak senonohnya terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela sebanyak 10 kali kepada korban di lokasi berbeda. Pelaku mengajak korban dengan alasan meminta dipijat lalu masuk ke kamar korban untuk melakukan aksinya.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Jaka.
Tersangka AS dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. "Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jaka. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
