Gempur Perdagangan Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan Berbagai Jenis Bawang Impor Selundupan Asal Malaysia

Gempur Perdagangan Ilegal, Tim Gabungan Musnahkan Berbagai Jenis Bawang Impor Selundupan Asal Malaysia

PONTIANAK, LELEMUKU.COM – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi vertikal terkait melakukan pemusnahan massal barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara, Kamis (21/5/2026). Komoditas pangan tersebut diduga kuat diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan jalur-jalur tikus di sepanjang garis perbatasan darat Malaysia.

Pemusnahan ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen kolaboratif dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik perdagangan ilegal yang menggerogoti pendapatan negara sekaligus mengancam stabilitas pasar domestik.

Agenda pemusnahan yang dipusatkan di Pontianak ini dihadiri langsung oleh Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, jajaran Bea Cukai Kalbar, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta Wadir Reskrimsus Polda Kalbar.

Kronologi Pengungkapan dan Omzet Miliaran Rupiah

Kasus bisnis gelap ini berhasil dibongkar setelah Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) menerima pasokan informasi intelijen akurat mengenai maraknya peredaran bawang impor tanpa izin yang mengalir dari Malaysia. Bergerak cepat, petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan di sejumlah titik rawan dan berhasil menyita timbunan bawang ilegal yang disimpan di dalam dua gudang besar.

Saat diperiksa, seluruh komoditas tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah dari otoritas berwenang.

Berdasarkan hasil investigasi awal, jaringan pelaku ditengarai sudah mengoperasikan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Pola operasinya terbilang masif, di mana mereka rutin memasok sekitar delapan ton bawang setiap pekannya. Dari volume tersebut, nilai perputaran uang (omzet) dari jaringan penyelundup ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Rincian Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Dalam eksekusi pemusnahan kali ini, tim gabungan menghancurkan total belasan ton bawang dari berbagai varian. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai sebanyak 7.340 kilogram, bawang merah sebanyak 2.193 kilogram, dan jenis bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Langkah pemusnahan cepat ini terpaksa diambil mengingat komoditas pangan tersebut memiliki sifat yang sangat mudah membusuk (perishable). Selain itu, langkah ini krusial untuk mengantisipasi risiko bahaya kesehatan bagi masyarakat andai barang-barang substandar tersebut merembes dan beredar di pasar tradisional.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa Korps Bhayangkara tidak akan menoleransi segala bentuk aksi penyelundupan yang merusak tatanan ekonomi nasional. Penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi konsumen. Polri akan senantiasa bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan ketat dari hulu ke hilir.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada undang-undang hortikultura, undang-undang perdagangan, undang-undang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, undang-undang perlindungan konsumen, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri bersama jajaran TNI dan Bea Cukai juga memastikan bakal semakin memperketat perimeter pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat guna menyumbat total celah masuknya barang impor ilegal di masa mendatang. (Elo)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya