Ganti Rugi Belum Lunas, Warga Kedung Ombo Gugat Gelar Pahlawan Soeharto
BOYOLALI, LELEMUKU.COM – Sebanyak 34 warga terdampak Waduk Kedung Ombo yang dibangun pada era Presiden Soeharto menggugat pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan presiden kedua RI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Februari 2026, sebagai bentuk protes karena putusan Mahkamah Agung tentang ganti rugi sejak 1991 hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan oleh negara.
Pembangunan Waduk Kedung Ombo yang dimulai pada 1985 hingga 1989 ini melibatkan dana dari Bank Dunia sebesar 156 juta dolar AS, Bank Exim Jepang sebesar 25,2 juta dolar AS, serta APBN. Proyek yang diresmikan pada 18 Mei 1991 ini bertujuan sebagai pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 22,5 megawatt dan irigasi untuk 70 hektare sawah. Waduk mulai diairi pada 14 Januari 1989 dan menenggelamkan 37 desa di tiga kabupaten yaitu Grobogan, Sragen, dan Boyolali, memaksa sekitar 5.391 kepala keluarga atau sekitar 25.000 jiwa kehilangan rumah dan tanah mereka.
Penggusuran dilakukan dengan cara represif. Warga yang menolak pindah diteror, diintimidasi, bahkan dilabeli sebagai mantan tahanan politik PKI atau diancam hukuman penjara dan "Petrus". Masalah utama yang tak pernah usai adalah ganti rugi. Pada awal proyek, warga dipaksa menerima ganti rugi hanya Rp250 hingga Rp300 per meter persegi, sementara alokasi dana dari Bank Dunia untuk pembebasan lahan disebut mencapai Rp10.000 per meter persegi. Nilai ganti rugi tersebut dinilai sangat tidak layak karena harga pasar tanah saat itu sekitar Rp2.600 per meter persegi.
Kasus ini telah bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan MA No 2263 K/Pdt 1991, pengadilan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp50.000 per meter persegi kepada 34 kepala keluarga yang terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. Namun, hingga 35 tahun setelah air menenggelamkan desa mereka, ganti rugi tersebut belum sepenuhnya dibayarkan.
Menanggapi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keppres No 116/TK/Tahun 2025, Bejo (58), seorang warga Dukuh Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, bersama 33 warga terdampak lainnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sidang pertama telah digelar pada 18 Februari 2026 dengan agenda persiapan. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto selaku penerbit Keppres tersebut. Kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, menjelaskan bahwa surat keberatan telah dilayangkan pada Desember 2025, namun tidak ada tanggapan sehingga mereka melanjutkan ke jalur hukum.
“Saya tidak masalah dengan gelar pahlawan. Silakan kasih gelar. Yang penting ganti rugi warga Kedung Ombo khususnya Kedungpring, Kedungrejo, Kemusu sejumlah 34 KK yang diputus oleh Mahkamah Agung kasasi itu harus dibayar dulu,” ujar Bejo saat ditemui di rumahnya pada Kamis (26/2/2026). Bejo yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini juga mengungkapkan bahwa proses pembangunan waduk sama sekali tidak melalui musyawarah dengan warga. “Waktu mau ada Waduk Kedung Ombo tidak ada musyawarah. Tahu-tahu dibendung, air datang. Mau menerima Rp350 perak per meter. Katanya dititipin di pengadilan. Warga bingung,” jelasnya.
Selain menuntut pelaksanaan putusan MA, warga juga menuntut kejelasan proses penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) ke pengadilan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Sampai sekarang, banyak warga hanya tinggal di rumah-rumah kayu sederhana di pinggiran waduk, bekas permukiman mereka yang kini tergenang air. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 1.600 kepala keluarga yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi yang layak. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri