Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi, Sita 20 Kg Sabu
JAMBI, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, beserta barang bukti 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 4,43 liter etomidate.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi. Petugas melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI yang dicurigai membawa narkotika.
“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika dalam beberapa tas,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menyebut empat tersangka berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA diamankan. Nilai barang bukti mencapai Rp12 miliar.
“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa,” ujarnya. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
