Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban

Bobby Wirawan Wicaksono Elsam Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Tuban

TUBAN, LELEMUKU.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki-laki inisial WTO (50) asal Kecamatan Tuban.

Bobby mengatakan kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dari tersangka WTM. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai tiga juta rupiah.

"Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar sepuluh ribu hingga dua puluh ribu rupiah," terang Bobby.

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang. Saat diinterogasi polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

"Sementara baru diedarkan di Pasar Wage," ujar Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya. SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO. Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial dengan menukarkan uang asli sebesar dua juta rupiah untuk memperoleh uang palsu senilai tujuh juta rupiah melalui sistem transfer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang pecahan seratus ribu yang diduga palsu sebanyak dua puluh tiga lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat tiga jo Pasal 36 ayat tiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun," terangnya.

Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode tiga D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

"Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti," pungkas Bobby. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya