Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka LPG Subsidi di Klaten, Pemodal Masih DPO
KLATEN, LELEMUKU.COM – Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026).
Keduanya diketahui berperan sebagai penjaga gudang dan sopir, sementara pelaku lain yang diduga sebagai pemodal hingga kini masih dalam pengejaran.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan menyasar seluruh jaringan hingga ke pemodal.
“Saya perintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana atau uang mulai dari pelaku sampai dengan pemodal. Pemodal harus kita tangkap dan tolong terapkan pasal TPPU-nya,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Ia juga menegaskan sikap tegas Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan subsidi.
“Posisi kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan peran dua tersangka yang telah diamankan.
“Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka adalah dua orang, perannya adalah penjaga gudang dan sopir. Kemudian untuk yang mendanai masih DPO, kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum dan memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat.
“Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah sekarang segera dihentikan saja. Kami berkomitmen membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” katanya. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
