Aris Darmawan, Pria Penusuk Pacar dan Adiknya gegara Cemburu Babak Belur Dihajar Warga Jombang
JOMBANG, LELEMUKU.COM – Seorang pemuda bernama Aris Darmawan (25) asal Kebumen, Jawa Tengah, babak belur dihajar warga setelah menusuk kekasihnya dan adik sang kekasih di Dusun Purisemanding, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (30/4/2026) malam.
Kapolsek Plandaan AKP Sartono menjelaskan bahwa aksi penusukan ini dipicu masalah asmara antara Aris dengan Sita Janatul Munawaroh (25), warga setempat. Mereka telah berpacaran selama sekitar satu setengah tahun. "Mungkin cemburu atau bagaimana, masih didalami. Awalnya bertengkar, malamnya pelaku datang melakukan penusukan," jelasnya kepada awak media pada Jumat (1/5/2026).
Aris nekat bertolak dari Kebumen menuju rumah Sita pada Kamis (30/4). Menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku menerobos masuk ke kamar korban melalui pintu belakang rumah. Aris pun mencekik dan menodong pacarnya dengan sebilah pisau bermata satu. Keributan di dalam kamar ini membangunkan ibu dan adik Sita yang tidur di kamar sebelah.
"Lalu terjadilah keributan yang pada akhirnya Sita ditusuk oleh pelaku satu kali mengenai perut sebelah kiri," terangnya. Tak sampai di situ, Aris juga menusuk adik Sita, Zubaidah Septia Ningsih (22), yang saat itu berusaha melerai. Dua kali tusukan pisau mengenai perut dan paha kanan Zubaidah.
Ibu korban, Masripah, yang mendengar suara pintu belakang terbuka, langsung bangun dan menuju kamar anaknya. Ia mendapati Aris sedang mencekik Sita sambil menodongkan sebilah pisau bergagang kayu. Teriakan minta tolong dari para korban membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi.
"Aris berhasil ditangkap dan dihajar warga. Saat itu warga sekitar datang, tidak terkendali, diamankan, iya (pelaku dihajar warga)," ungkap Sartono. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Plandaan, sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis akibat luka tusuk yang diderita.
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa yang lebih luas. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KT 4967 ZF milik pelaku, serta pakaian korban. Kedua korban juga telah dilakukan visum untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Aris Darmawan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Plandaan. Ia dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat. Polisi masih mendalami motif pasti di balik aksi penusukan yang diduga telah direncanakan oleh pelaku. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
