WNA Inggris Ditahan Imigrasi Tangerang, Diduga Buat Keributan dan Overstay

WNA Inggris Ditahan Imigrasi Tangerang, Diduga Buat Keributan dan Overstay

TANGERANG SELATAN, LELEMUKU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DH setelah diduga membuat keributan di sebuah tempat penitipan hewan peliharaan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan DH dilaporkan membuat kegaduhan dengan mendorong pagar lokasi penitipan kucing serta tidak membayar biaya jasa yang telah digunakan.

“Yang bersangkutan juga dilaporkan membawa senjata tajam dan mengancam warga setempat,” ujarnya, Rabu.

Selain kasus keributan, hasil pemeriksaan menunjukkan DH juga melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal kunjungan wisatanya telah habis masa berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupul, menjelaskan bahwa DH telah overstay sejak 21 Oktober 2025 atau selama 174 hari.

Saat ini, DH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk proses lebih lanjut serta mencegah potensi gangguan keamanan.

Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait penanganan kasus tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan kendala karena kondisi mental DH. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan delusi dan halusinasi,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, DH terancam dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya