Wanita Singapura Dijatuhi 11 Hari Penjara karena Salah Injak Gas Tabrak Pejalan Kaki

SINGAPURA, LELEMUKU.COM – Li Na (36), warga tetap Singapura, pada Selasa 7 April 2026 dijatuhi hukuman sebelas hari penjara dan diskualifikasi mengemudi selama lima tahun karena mengemudi tanpa hati-hati yang menyebabkan luka parah pada seorang pejalan kaki di luar Mal Nex, Serangoon.

Li mengaku bersalah atas tuduhan mengemudi tanpa perhatian dan kehati-hatian yang menyebabkan luka serius. Tuduhan lain tentang menyebabkan luka dengan mengemudi tanpa hati-hati juga dipertimbangkan dalam vonis.

Kejadian terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 07.50 pagi. Saat itu Li mengambil alih kemudi mobil suaminya untuk menurunkannya di stan taksi yang ramai di depan mal. Ia salah menginjak pedal gas alih-alih rem, sehingga mobil melaju kencang dan menabrak korban berusia 48 tahun yang sedang berdiri di halte taksi.

Roda kiri depan mobil menindih kaki kanan korban. Mobil Li juga menabrak dua pejalan kaki lain serta bumper belakang sebuah taksi yang sedang berhenti. Korban mengalami patah tulang terbuka di kaki kanan, panggul retak, luka tusuk di paha kiri, serta laserasi dalam di betis kanan. Ia menjalani beberapa operasi dan dirawat inap selama 89 hari.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Law Yan An menyatakan selang waktu antara pedal gas dan rem sangat krusial karena melibatkan dua kontrol kendaraan yang berlawanan fungsi.

Pengacara pembela Anil Singh Sandhu memohon keringanan dengan menyebut ini adalah kasus pertama Li berurusan dengan hukum. “Ia tahu ia harus membayar harga dan memohon kelonggaran. Setelah kejadian ini, ia belum pernah mengemudi lagi dan kemungkinan besar tidak akan mengemudi lagi,” ujarnya.

Hakim menjatuhkan hukuman sebelas hari penjara dan diskualifikasi mengemudi selama lima tahun terhitung sejak Li bebas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati dan tidak mengemudi dalam keadaan tergesa-gesa. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya