Tiga ASN Pemda Sorong Ditahan Kejati Papua Barat Usai Diperiksa 10 Jam

Tiga ASN Pemda Sorong Ditahan Kejati Papua Barat Usai Diperiksa 10 Jam

AIMAS, LELEMUKU.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sorong, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Selasa malam.

Ketiga ASN berinisial DO, TS, dan MS tersebut ditahan sekitar pukul 23.35 WIT dan langsung digiring mengenakan rompi tahanan menuju mobil khusus di halaman Kejaksaan Negeri Sorong.

DO dan TS langsung masuk ke dalam mobil tahanan, sementara MS sempat bertemu dan berbicara dengan istrinya sebelum akhirnya ikut dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menikmati aliran dana negara dengan nilai mencapai sekitar Rp57 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp111,22 miliar.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya