Shelfin Bima Prakosa Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kerusuhan Kediri
KEDIRI, LELEMUKU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat bulan terhadap Shelfin Bima Prakosa dalam perkara pidana Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr, Selasa (28/4/2026).
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Khairul, dengan anggota Emmy Haryono S dan Damar Kusuma W, dibantu Panitera Pengganti Dedik W, berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kediri dan dihadiri banyak pengunjung yang antusias.
Shelfin Bima Prakosa didakwa turut serta dalam kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025. Saat itu ia mengikuti aksi unjuk rasa sebagai bentuk duka dan solidaritas atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online. Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan pelemparan dan kerusuhan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta di muka umum dengan lisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa saat berorasi di depan Kantor Polres Kediri Kota mengucapkan kata-kata “Polisi Bangsat, DPR Bajingan” serta “Silahkan teman-teman yang mau mengutarakan amarahnya, bisa maju ke depan”. Menurut hakim, kalimat tersebut mengandung pengertian negatif, terutama karena saat itu telah terjadi pelemparan yang cenderung anarkis.
Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa enam bulan penjara. Persidangan sempat menghadirkan ahli Usman Hamid dan Bivitri Susanti sebagai saksi ahli.
Situasi di ruang sidang berlangsung kondusif meski penuh pengunjung. Putusan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu kebebasan berekspresi dalam demonstrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah terdakwa atau jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
