Rudy Mas'ud Siap Hadapi Hak Angket DPRD Kalimantan Timur

SAMARINDA, LELEMUKU.COM – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menyatakan kesiapannya menghadapi wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim. Dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026), ia menegaskan bahwa dirinya menghormati mekanisme tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi.

Rudy menyatakan bahwa hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat adalah instrumen sah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 terkait fungsi pengawasan legislatif. Ia menekankan bahwa pemerintahan terdiri dari eksekutif dan legislatif yang harus saling bersinergi. DPRD memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan kesiapannya untuk memaparkan data secara terbuka jika hak angket tersebut benar-benar dijalankan. Rudy mengingatkan bahwa pelaksanaan APBD adalah hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga tanggung jawabnya bersifat kolektif.

Wacana hak angket menguat setelah gelombang demonstrasi besar mahasiswa dan masyarakat pada 21 April 2026. Aksi tersebut memicu tujuh fraksi di DPRD Kaltim untuk menandatangani pakta integritas yang mendesak evaluasi mendalam terhadap sejumlah kebijakan Pemprov Kaltim, termasuk isu transparansi anggaran.

"Kami siap untuk memaparkan sesuai dengan aturan. Tentu kita membuka data semuanya," tegas Rudy Mas'ud di hadapan awak media. (Raju)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya