Rita Suwadi Sebut Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap di Majalengka
MAJALENGKA, LELEMUKU.COM – Polres Majalengka berhasil menangkap tujuh pelaku pengedar narkotika dalam kurun waktu dua bulan, sejak Maret hingga pertengahan April 2026, di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Majalengka Rita Suwadi menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya berasal dari luar daerah, yakni AH (25) asal Cirebon, ER (52) asal Bogor, serta DK (39) dari Bireuen, Provinsi Aceh. Sementara empat lainnya, yakni RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28), merupakan warga Majalengka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di empat kecamatan, yaitu Cigasong, Talaga, Rajagaluh, dan Cikijing, yang selama ini menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah bukti kerja keras jajaran kami dalam mengendus praktik penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi mereka yang ingin merusak masyarakat Majalengka,” ujar Rita Suwadi, Kamis (16/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 23,17 gram serta 1.670 butir obat keras tertentu.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, di antaranya sistem tempel dan transaksi langsung atau cash on delivery.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok utama dari para tersangka.
Para pelaku pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan Majalengka yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
