Inilah Profil Andi Hakim Febriansyah, Sang Pakar Internet Banking jadi Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar
RANTAUPRAPAT, LELEMUKU.COM – Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, kini menjadi tersangka utama kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Andi Hakim Febriansyah lahir dan besar di Sumatera Utara. Ia menempuh pendidikan Diploma III Perpajakan di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2001, kemudian melanjutkan ke jenjang S1 Manajemen USU dan lulus pada 2010.
Skripsinya berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen Menggunakan Internet Banking Pada PT Bank Negara Indonesia Cabang USU Medan, yang membahas kepercayaan dan keamanan transaksi digital perbankan.
Setelah lulus, Andi bergabung dengan PT Bank Negara Indonesia dan meniti karier hingga mencapai jabatan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.
Di wilayah tersebut ia dikenal sebagai pejabat bank yang tepercaya dan sering berinteraksi dengan masyarakat serta jemaat gereja.
Di luar pekerjaan perbankan, Andi juga dikenal sebagai pengusaha. Ia mendirikan PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera dengan merek CKC Corps yang mengelola CKC Cafe & Resto, CKC Sport Center, serta Mini Zoo di Labuhanbatu.
Aset-aset bisnis tersebut kini menjadi sorotan penyidik karena diduga dibangun dari dana yang diselewengkan.
Kasus bermula pada 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment dengan janji bunga 8 persen per tahun kepada pengurus gereja. Padahal produk tersebut tidak resmi dari BNI.
Dana umat yang terkumpul selama lebih dari 40 tahun kemudian dialihkan melalui bilyet deposito palsu dan pemalsuan tanda tangan nasabah ke rekening pribadi Andi, rekening istrinya Camelia Rosa, serta perusahaan milik keluarganya.
Pada awal 2026, saat jemaat hendak mencairkan dana Rp10 miliar, pencairan gagal dilakukan. Bendahara Credit Union Paroki Suster Natalia Situmorang mengalami syok berat.
Andi dan istrinya sempat melarikan diri ke Australia. Namun pada 13 Maret 2026, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara atas dugaan penggelapan dan penipuan. Ia ditangkap di Bandara Kualanamu Medan pada 30 Maret 2026 saat kembali dari pelarian.
Saat ini Andi masih ditahan di Polda Sumut. Penyidikan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran Camelia Rosa. BNI sempat menawarkan talangan Rp7 miliar yang ditolak mentah-mentah oleh jemaat.
Umat menuntut pengembalian dana secara penuh Rp28 miliar yang merupakan tabungan jerih payah 1.900 keluarga untuk keperluan gereja, pendidikan anak, kesehatan, dan kesejahteraan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
