Pria Australia Didakwa Impor 200 Kg Kokain Lewat Katamaran di Perbatasan Queensland–NSW

SYDNEY, LELEMUKU.COM – Seorang pria berusia 41 tahun asal New South Wales (NSW) didakwa atas dugaan impor narkotika setelah aparat menemukan sekitar 200 kilogram kokain di sebuah katamaran yang ia bawa berlayar dekat perbatasan Queensland–NSW pekan lalu.  

Polisi menyelidiki dugaan adanya plot lintas nasional oleh sindikat yang memiliki hubungan dengan geng motor terlarang untuk menyelundupkan kokain ke perairan Australia sebelum dipindahkan ke kapal lokal dan dibawa ke daratan.  

Gold Coast Joint Organised Crime Taskforce (GC JOCTF), yang terdiri dari Australian Federal Police (AFP), Queensland Police Service, Australian Border Force, Australian Criminal Intelligence Commission, serta NSW Police Force (NSWPF), menangkap katamaran tersebut saat berlayar ke Sungai Tweed, tepat di selatan perbatasan Queensland.  

Katamaran diduga mengumpulkan narkoba di laut sebelum kembali ke Sungai Tweed. Operasi Komando Wilayah Marinir NSWPF dari Tweed Heads kemudian mengamankan kapal dan melakukan penggeledahan. 

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 200 kilogram kokain yang disembunyikan dalam tas duffel hitam serta uang tunai sebesar 100.000 dolar Australia.  

Investigasi masih berlangsung untuk mengidentifikasi kapal dan kru yang bertanggung jawab membawa narkoba ke perairan Australia serta anggota sindikat lainnya. 

Polisi menyatakan penangkapan lebih lanjut tidak dikesampingkan. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya