Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan

SIDOARJO, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Bulan Maret 2026 dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Para tersangka yang diamankan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sidoarjo.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Christian, Kamis (9/4/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram. Jika dikalkulasikan, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp 387 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi mengungkap berbagai modus peredaran narkoba, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Para tersangka diketahui memperoleh barang terlarang tersebut dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lainnya pada 9–10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku memperoleh pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo dengan modus serupa, yakni distribusi melalui sistem ranjau dan transaksi langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya