Polresta Dumai Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Dumai Timur
DUMAI, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dumai Timur dengan mengamankan seorang tersangka berinisial A (38), Senin (13/4/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2, Rico Salomo Hutabarat, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Dumai, Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba, Riza Effyandi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di depan sebuah rumah bersama seorang pria berinisial KM.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka (A) membuang sebuah tisu yang berisi dua paket sabu. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” ujar AKP Riza Effyandi.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 2,97 gram. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
