Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
TEBING TINGGI, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan intensif.
“Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RP (29), yang sempat melarikan diri usai kejadian dengan menggunakan kendaraan umum.
Berkat kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Rambutan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi penikaman tersebut dipicu emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau tersebut di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
