Polres Purworejo Amankan Enam Pelaku dalam Operasi Miras Tiga Hari

Polres Purworejo Amankan Enam Pelaku dalam Operasi Miras Tiga Hari

PURWOREJO, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus menggencarkan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, aparat berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.

Hasil operasi yang dilaksanakan pada 13 hingga 15 April 2026 tersebut dipaparkan oleh Satuan Samapta Polres Purworejo pada Kamis (16/4/2026). Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran dan konsumsi miras di sejumlah wilayah.

Kasat Samapta Polres Purworejo, AKP Eko Rosdianto, mengatakan bahwa enam orang diamankan dari berbagai lokasi melalui patroli Turjawali serta tindak lanjut atas aduan warga.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek di beberapa wilayah seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengelompokkan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni penjual atau penyedia miras serta konsumen.

Untuk kategori penjual, di wilayah Bruno polisi mengamankan seorang pria berinisial M (27) dengan barang bukti delapan botol arak. Di Kutoarjo, tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko dengan sejumlah minuman beralkohol seperti Anggur Merah, Black Currant, dan Congyang. Sementara di Kemiri, dua tersangka yakni PPL (31) dan KY (35) turut diamankan dengan barang bukti berupa bir, anggur, serta belasan botol ciu.

Sedangkan pada kategori konsumen, di Bruno polisi mengamankan HPA (32) saat mengonsumsi whisky. Sementara di wilayah Kota Purworejo, OS (25) diamankan saat membawa dan mengonsumsi ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para penjual dijerat Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta. Sementara konsumen dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman serupa.

Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Purworejo,” tutup AKP Eko.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya