Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi
PURBALINGGA, LELEMUKU.COM – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi dan BBM subsidi pemerintah. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026).
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menyampaikan bahwa kasus pertama merupakan penyalahgunaan LPG subsidi yang diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka yang diamankan berinisial S (65) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli LPG 3 kg lalu dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus, kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Barang bukti yang diamankan berupa 63 tabung kosong LPG 3 kg, 17 tabung isi LPG 3 kg, 1 tabung kosong LPG 12 kg warna biru, 23 tabung kosong LPG 12 kg warna pink, 6 tabung isi LPG 12 kg tanpa segel, 3 tabung isi LPG 12 kg tersegel, 24 tabung kosong LPG 5,5 kg, 1 timbangan manual, berbagai segel, 4 pipa modifikasi, obeng, serta satu unit mobil.
“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp16 ribu kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp200 ribu per tabung. Keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelasnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasus kedua adalah penyalahgunaan BBM subsidi yang juga diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Jalan Raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka berinisial AM (53) laki-laki, pekerjaan sopir, berasal dari Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Modus yang dilakukan yaitu membeli Pertalite di berbagai SPBU di Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi, enam jerigen berisi 27 liter Pertalite, satu jerigen berisi 28 liter Pertalite, dua jerigen kosong, satu pompa, tiga lembar barcode Pertalite dengan nomor kendaraan berbeda, serta uang tunai Rp130 ribu.
“Tersangka membeli Pertalite seharga Rp10 ribu per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter. Dalam sehari tersangka bisa membeli 200 liter sehingga keuntungan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan,” jelas Kapolres.
Tersangka telah menjalankan praktik ini sejak September 2025. Ia disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polres Purbalingga terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan barang subsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Purbalingga. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
