Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
TANGERANG, LELEMUKU.COM – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan beberapa hari terakhir, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat keras.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Petugas mengamankan pria berinisial W (25) dengan barang bukti 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai Rp140 ribu dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penyalahgunaan obat-obatan daftar G.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan pengungkapan kedua pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur dengan mengamankan pria berinisial M (23). Dari tangan pelaku, polisi menyita 3.608 butir obat keras, terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer, serta dua unit handphone, buku catatan, plastik klip, dan uang tunai Rp735 ribu.
Pelaku mengakui menjual obat keras tersebut tanpa izin dan diduga diedarkan secara bebas di masyarakat. Sebelumnya, polisi juga telah mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan mengamankan satu tersangka lainnya beserta ratusan hingga ribuan butir obat ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri