Polres Manggarai Amankan 2.940 Liter Solar Subsidi dari Dump Truk
RUTENG, LELEMUKU.COM – Aparat Kepolisian Resor Manggarai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 2.940 liter Solar subsidi yang diduga hendak disalahgunakan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, ketika petugas Polres Manggarai melakukan pengawasan distribusi BBM di wilayah hukum setempat. Petugas menghentikan satu unit dump truk merek Canter dengan nomor polisi E 9228 BH yang mengangkut Solar bersubsidi tanpa izin yang sah.
Dari pemeriksaan awal, petugas menahan seorang terduga pelaku berinisial K.R. (37), warga Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai. Barang bukti yang diamankan meliputi 98 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Solar, satu unit dump truk Canter, serta satu buah kunci kontak kendaraan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Polres Manggarai telah membuat laporan polisi model A, menyusun administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menyisihkan sampel BBM untuk pengujian laboratorium. Koordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum juga telah dilakukan guna memperlancar proses penegakan hukum.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (27/4/2026), menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Puslabfor Polri, memanggil saksi-saksi tambahan, serta meminta pendapat ahli pidana maupun ahli dari BPH Migas," tambahnya.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
