Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Sabu 648 Gram Senilai Rp1 Miliar

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Sabu 648 Gram Senilai Rp1 Miliar

CIANJUR, JAWA BARAT, LELEMUKU.COM – Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 648,75 gram yang bernilai Rp1 miliar.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Cianjur bagian selatan yang berbatasan dengan kabupaten lain.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial F yang berperan sebagai kurir.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 648,75 gram yang dikemas dalam 16 bungkus plastik klip.

Selain sabu, polisi juga menyita lakban, dompet, timbangan elektronik, jam tangan mewah, dua unit handphone, serta sepeda motor.

"Sabu sebanyak 648,75 gram itu akan diedarkan terduga pelaku F ke wilayah Cianjur bagian selatan," kata Kapolres Alexander Yurikho Hadi, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Ada dugaan kuat peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh jaringan internasional yang memiliki modal besar.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun, hingga seumur hidup. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya